mediadaring.com, Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya wajib kembali masuk kantor pada Rabu, 9 April 2025, usai masa cuti bersama Idulfitri 1446 H. Penambahan hari libur di luar ketentuan resmi dilarang keras, kecuali ada alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang menyebutkan bahwa total durasi libur Lebaran sudah cukup panjang, yakni dari 28 Maret hingga 8 April 2025.
“Berdasarkan Surat Edaran dari pemerintah pusat, tanggal 8 April masih diberlakukan sistem Work From Home (WFH). Jadi ASN baru efektif masuk kerja kembali pada 9 April,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/4/2025).
Sidak Digelar di Hari Pertama Masuk
Karsono menegaskan, Pemkot Serang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja untuk memastikan kehadiran ASN sesuai aturan. Sidak ini juga menjadi upaya menegakkan kedisiplinan pasca libur panjang Lebaran.
“Tidak boleh ada penambahan libur secara sembarangan. Liburnya sudah cukup lama, hampir dua minggu. ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan teguran tertulis,” tegasnya.
Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik
Selain mengatur soal kehadiran ASN, Pemkot Serang juga memperingatkan seluruh pejabat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik Lebaran.
“Pak Wali Kota juga sudah menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Boleh pulang kampung, tapi jangan pakai kendaraan dinas,” ungkap Karsono.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga etika dan integritas aparatur negara dalam menggunakan fasilitas negara secara tepat sasaran.