Mediadaring.com, Singapura – Seorang pria asal Indonesia didakwa mencuri dompet penumpang lain dalam penerbangan ke Singapura dan menggunakan kartu debit korban untuk berbelanja di Bandara Changi. Aksi nekatnya terungkap setelah korban mendapat notifikasi transaksi mencurigakan di aplikasi perbankannya.
Dimas Setiawan Joko (30) diduga mengambil dompet milik sesama penumpang saat berada di dalam pesawat Singapore Airlines SQ242 yang terbang dari Sydney ke Singapura pada 15 Maret sekitar pukul 20.10 waktu setempat.
Menurut dokumen dakwaan yang dikutip dari Channel News Asia pada Minggu (30/3/2025), dompet yang dicuri berisi uang tunai sebesar US$122, Rp427.000, serta sebuah kartu debit.
Tak hanya mencuri, Dimas dengan santainya menggunakan kartu korban untuk berbelanja di Bandara Changi. Ia membeli sebotol air senilai S$2 di area transit keberangkatan Terminal 2 pada dini hari 16 Maret. Tak cukup di situ, ia juga menghabiskan sekitar S$90 untuk membeli cokelat di toko The Cocoa Trees, termasuk beberapa kotak cokelat “Merlion”.
Terbongkar Berkat Notifikasi Bank!
Korban, yang menyimpan dompetnya di dalam tas tangan dan meletakkannya di kompartemen atas selama penerbangan, langsung curiga setelah menerima pemberitahuan transaksi mencurigakan melalui aplikasi perbankannya.
Tanpa menunggu lama, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berkat rekaman CCTV dan investigasi cepat, polisi berhasil mengidentifikasi Dimas dan menangkapnya hanya dalam waktu satu jam setelah laporan dibuat!
Fakta mengejutkan lainnya, penyelidikan mengungkap bahwa Dimas dan korban ternyata saling mengenal dan menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang selama penerbangan.
Mengaku Bersalah, Terancam 13 Tahun Penjara
Saat dihadirkan di pengadilan pada Kamis (27/3), Dimas mengaku berniat untuk mengaku bersalah dan memilih untuk tidak menggunakan jasa pengacara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 April mendatang.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan pencurian dan penipuan, pria asal Indonesia ini bisa menghadapi hukuman denda serta penjara hingga 13 tahun!
Asisten Komisaris Polisi M. Malathi, komandan Divisi Kepolisian Bandara, menegaskan bahwa kasus ini bisa terungkap berkat kewaspadaan korban yang telah mengaktifkan notifikasi transaksi bank di ponselnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua penumpang pesawat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga selama perjalanan!