Mediadaring.com, Jakarta – Wali Kota Depok, Supian Suri, menuai kontroversi setelah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025. Langkah tersebut langsung mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai keputusan tersebut dapat membuka peluang penyalahgunaan aset negara.
KPK: Kendaraan Dinas Bukan Untuk Kepentingan Pribadi!
KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dikelola dengan baik dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo, pihaknya mengimbau kepada para kepala daerah untuk memberikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan sumber daya negara, terutama dalam pencegahan korupsi.
“Wali Kota seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pengendalian gratifikasi dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima oleh Mediadaring.com pada Minggu (30/3/2025).
Budi menambahkan bahwa inspektorat daerah harus secara aktif memantau dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik dapat memicu potensi kerugian negara jika tidak diawasi dengan ketat.
Wali Kota Depok: ASN Dapat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Sementara itu, Wali Kota Supian Suri memberikan alasan bahwa pemberian izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik adalah bentuk apresiasi kepada ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Supian menjelaskan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kendaraan dinas dianggap sebagai solusi untuk mempermudah perjalanan mereka.
“Karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, kami izinkan mereka menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, agar mereka bisa kembali ke Depok tepat waktu dan tidak terhambat masalah transportasi,” jelas Supian dalam pernyataan resminya pada Kamis (27/3/2025).
Pertanggungjawaban Penggunaan Kendaraan Dinas
Supian juga menegaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, pertanggungjawaban tetap melekat pada masing-masing ASN. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan, ASN tersebut yang akan menanggungnya dan wajib mengembalikan kerugian kepada negara.
“Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, itu menjadi tanggung jawab mereka, dan mereka wajib mengembalikan kerugian kepada negara,” tegas Supian.
Sudut Pandang Berbeda dengan Wamendagri Bima Arya
Tentu saja, keputusan ini menuai pro dan kontra. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya telah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, Supian menganggap ada sudut pandang yang berbeda terkait kebijakan ini.
“Mereka harus cepat kembali dan tidak terlambat bertugas, jadi kami memberikan kebijakan ini dengan catatan. Meski demikian, kami tetap menjaga aset negara dan ASN yang menggunakannya harus bertanggung jawab,” ujar Supian.
Buka Peluang Terjadinya Penyalahgunaan?
Meskipun alasan Supian terkait kemudahan akses transportasi bagi ASN bisa dimengerti, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. KPK pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuka peluang untuk tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dapat merugikan negara.