Mediadaring.com, Jakarta – Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia yang kedapatan mengisap vape di tengah penerbangan. Video yang merekam aksi tersebut viral di platform X @madammocer dan telah dibagikan ulang oleh berbagai akun populer, termasuk Instagram @mood.jakarta.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkepala plontos mengenakan kaus hitam tengah mengisap vape di kursinya. Ia tampak berusaha menyembunyikan perangkat tersebut di bawah bantal merah yang diletakkan di pangkuannya. Beberapa saat kemudian, asap putih terlihat keluar dari hidungnya, sementara matanya tetap terpejam dan telinganya dipasangi earbud, seolah berpura-pura tertidur. Aksi tersebut diulanginya beberapa kali tanpa rasa bersalah.
“Penumpang business class Garuda WKWKWWK NGASEP TEROSSS. SAWAN MULUTNYA PAK? Asam kali flight 2 jam ini? Maaf kalau dicepuin awokawok,” tulis keterangan unggahan yang viral tersebut.
Dalam video lainnya, pria tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas keamanan kabin. Meskipun suaranya tidak terdengar jelas, ekspresi petugas menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran aturan penerbangan tersebut.
Garuda Indonesia Bertindak Tegas!
Menanggapi insiden ini, Garuda Indonesia langsung mengambil langkah tegas terhadap penumpang yang bersangkutan. Maskapai tersebut mengonfirmasi bahwa kejadian itu terjadi dalam penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) GA1904 pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani dalam pernyataan tertulis yang diterima dari Liputan6.com pada Minggu (30/3/2025).
Namun, teguran itu tidak dihiraukan. Akibatnya, awak kabin melaporkan insiden tersebut kepada Pilot in Command (PIC), yang kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu. Begitu pesawat mendarat, penumpang tersebut langsung diamankan untuk menjalani investigasi lebih lanjut.
Merokok di Pesawat? Siap-Siap Kena Hukuman Berat!
Menggunakan vape atau merokok di dalam pesawat bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi merupakan ancaman serius bagi keselamatan penerbangan. Wamildan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi penerbangan sipil nasional dan internasional.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Garuda Indonesia berkomitmen untuk menegakkan aturan dengan ketat demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang,” tambahnya.
Menurut Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang memang diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, tetapi dengan syarat baterai harus dalam kondisi mati dan cartridge dilepas. Namun, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
Larangan merokok dalam pesawat diatur dalam Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.
Bukan Kasus Pertama!
Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada 18 November 2023, seorang penumpang Citilink tertangkap merokok di toilet pesawat dalam penerbangan dari Batam menuju Surabaya. Pelanggar langsung diamankan oleh petugas keamanan setelah pesawat mendarat.
Insiden-insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh penumpang untuk selalu menaati aturan keselamatan penerbangan. Sekali melanggar, bukan hanya nyawa sendiri yang dipertaruhkan, tetapi juga nyawa seluruh penumpang dan kru pesawat!
Jadi, masih berani nge-vape di pesawat? Jangan sampai menyesal di kemudian hari!