Mediadaring.com, Jakarta – Aturan baru bagi wisatawan asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali kembali menjadi sorotan media internasional. Dalam upaya menegakkan ketertiban dan menjaga nilai budaya setempat, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelancong yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Kebijakan ini bukan pertama kalinya diterapkan, namun mengalami penyempurnaan dari regulasi yang sempat diberlakukan pada 2023. Media asing seperti Euronews menyoroti kebijakan ini dalam pemberitaan mereka pada Kamis, 27 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas budaya dan situs suci yang ada di Bali.
“Otoritas setempat menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi kekayaan budaya serta situs-situs keagamaan di Indonesia,” tulis Euronews.
Salah satu poin penting dalam aturan ini mencakup ketentuan berpakaian dan etika bagi wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat ibadah dan kawasan keagamaan. Selain itu, larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki tempat ibadah juga tetap diberlakukan.
Ketentuan Berpakaian dan Etika Wisatawan
Regulasi baru ini mengharuskan wisatawan untuk berpakaian sopan dan berperilaku sesuai norma setempat di berbagai tempat publik, seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan jalan umum. Gubernur Bali menegaskan bahwa tindakan tidak pantas, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi palsu di media sosial tidak akan ditoleransi.
Selain itu, kebijakan ini juga melarang wisatawan membuang sampah sembarangan serta bekerja secara ilegal tanpa izin. Demi menjaga kelestarian lingkungan, penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik juga dilarang di berbagai tempat umum.
Sanksi dan Upaya Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari penegakan aturan, Bali telah menerapkan biaya masuk satu kali sebesar Rp150.000 bagi wisatawan internasional. Bagi mereka yang tidak membayar retribusi ini, akses ke berbagai destinasi wisata akan dibatasi dan pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Gubernur Wayan Koster juga menugaskan satuan polisi pamong praja untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan ini. Tim khusus telah dibentuk untuk menindak pelanggaran yang dilakukan wisatawan, demi memastikan bahwa pariwisata di Bali tetap terjaga dalam koridor budaya yang bermartabat.
Regulasi ini diperkenalkan menjelang perayaan Nyepi, hari suci umat Hindu di Bali yang menandai hari hening di mana semua aktivitas di pulau tersebut dihentikan selama 24 jam. Dalam pernyataannya, Koster berharap agar wisatawan yang berkunjung dapat menghormati budaya lokal seperti halnya masyarakat Bali menyambut mereka dengan keramahan.
Pemerintah Australia Beri Imbauan kepada Warganya
Aturan ketat ini juga menarik perhatian Pemerintah Australia yang mengeluarkan imbauan kepada warganya yang berencana berlibur ke Bali. Konsulat Jenderal Australia di Bali, Jo Stevens, meminta agar warga Australia mematuhi norma dan budaya setempat selama berkunjung ke Pulau Dewata.
Dilansir dari laman news.com.au pada Rabu, 26 Maret 2025, imbauan ini muncul seiring meningkatnya upaya Bali dalam menindak wisatawan yang tidak patuh demi memastikan pariwisata yang lebih berkelanjutan. Data menunjukkan bahwa turis asal Australia menyumbang sekitar 24 persen dari total kedatangan internasional ke Bali pada November 2024.
Meskipun sebagian besar wisatawan Australia menikmati liburan yang aman dan menyenangkan, masih ada sebagian kecil yang perlu diingatkan agar menghormati adat istiadat setempat. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Bali telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi perilaku wisatawan yang dianggap tidak sesuai dengan budaya lokal.
Dalam pertemuan antara Konsulat Jenderal Australia, Jo Stevens, dan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, pada 13 Maret 2025, kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk mengedukasi wisatawan tentang pentingnya perilaku yang sopan dan menghormati kebudayaan setempat.
Australia Dukung Pariwisata Bali yang Berbudaya
Jo Stevens mengajak warganya untuk mengikuti pedoman yang telah disusun demi pengalaman liburan yang aman dan berkesan. “Australia memiliki hubungan erat dengan Bali, dan banyak warga kami menikmati liburan di pulau ini. Kami ingin memastikan bahwa mereka dapat menikmati kunjungan mereka dengan tetap menghormati adat dan budaya setempat,” ujar Stevens.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar wisatawan Australia memberikan dampak positif bagi ekonomi dan budaya lokal, dan tren ini diharapkan terus berlanjut. Konsulat Jenderal Australia di Bali terus bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memastikan wisatawan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang norma-norma budaya di Indonesia.
Melalui kampanye media sosial dan saran perjalanan di Smartraveller, Pemerintah Australia berupaya memberikan informasi terkini bagi warganya yang berencana mengunjungi Bali. Sejak awal masa jabatannya, Gubernur Wayan Koster telah menegaskan pentingnya menjaga martabat sektor pariwisata di Bali dengan menerbitkan pedoman bagi wisatawan.
Beberapa larangan utama yang ditekankan dalam aturan ini meliputi larangan memanjat pohon suci, menyentuh benda sakral, serta berpose tidak senonoh di tempat-tempat keagamaan atau budaya. Dengan penegakan aturan ini, Bali berupaya menciptakan lingkungan wisata yang lebih menghormati tradisi dan nilai-nilai lokal.