Membagikan THR Bisa Menjadi Dosa Jika Masih Punya Utang, Begini Penjelasan Buya Yahya

Membagikan THR Bisa Menjadi Dosa Jika Masih Punya Utang, Begini Penjelasan Buya Yahya

Mediadaring.com, Jakarta – Tradisi membagikan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia. Tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya, tetapi juga individu yang ingin berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan kerabat terdekat.

Dalam Islam, memberikan THR kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai bentuk sedekah, terutama jika dilakukan di bulan Ramadhan. Sedekah sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang? Apakah tetap diperbolehkan untuk membagikan THR?

Bacaan Lainnya

Seorang jemaah LPD Al Bahjah mengajukan pertanyaan kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya. Ia merasa dilema karena ingin berbagi THR kepada sanak saudara, tetapi masih memiliki tanggungan utang. Lantas, mana yang harus diprioritaskan? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Prioritaskan Membayar Utang Daripada Berbagi THR

Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang yang memiliki utang dan sudah jatuh tempo wajib mendahulukan pelunasannya dibandingkan berbagi THR. Ia menekankan bahwa niat berbuat baik tidak boleh didasarkan pada hawa nafsu atau keinginan untuk dipuji oleh orang lain.

“Banyak orang yang merasa harus berbagi uang saat pulang ke kampung halaman demi terlihat sukses. Padahal, mobil yang dikendarai pun hanya sewaan. Ini adalah kesalahan besar, karena mereka lebih mementingkan gengsi daripada tanggung jawab,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, sedekah dalam keadaan memiliki utang yang belum lunas justru bisa menjadi maksiat. Hal ini karena seseorang berkewajiban untuk membayar utang terlebih dahulu sebelum bersedekah.

“Kalau masih punya utang, jangan dulu berpikir untuk sedekah. Karena sedekah dalam kondisi seperti ini bisa menjadi maksiat. Mau dapat pahala, tapi yang ada justru dosa karena mengabaikan kewajiban,” jelasnya.

Kapan Orang yang Punya Utang Boleh Berbagi THR?

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu di mana seseorang yang masih memiliki utang diperbolehkan untuk tetap bersedekah atau membagikan THR.

  1. Jatuh Tempo Utang Masih Lama
    Jika utang memiliki batas waktu pembayaran yang masih jauh dan seseorang sudah memiliki kepastian sumber dana untuk melunasinya, maka diperbolehkan berbagi THR kepada keluarga dan kerabat.
  2. Mendapatkan Izin dari Pemberi Utang
    Jika ingin berbagi THR tetapi masih memiliki utang yang harus dibayar, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang memberikan pinjaman. Jika pemberi utang mengizinkan, maka tidak ada masalah dalam membagikan uang kepada orang lain.

Buya Yahya mencontohkan cara meminta izin kepada pemberi utang dengan sopan. “Misalnya kita bilang, ‘Bang, saya punya utang Rp3 juta. Saya ingin berbagi sedikit rezeki dengan saudara di kampung, nanti utangnya saya bayar belakangan. Apakah boleh?’” ujarnya.

Jika pemberi utang mengizinkan, berarti mereka merelakan, dan seseorang diperbolehkan untuk berbagi THR. Namun, jika tidak diizinkan, sebaiknya menunda niat berbagi tersebut dan fokus pada pelunasan utang terlebih dahulu.

Jangan Berbuat Baik dengan Hawa Nafsu

Buya Yahya mengingatkan bahwa niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan karena tekanan sosial atau keinginan untuk dipuji orang lain.

“Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, karena itu tidak akan bertahan lama dan tidak akan diterima oleh Allah SWT,” tegasnya.

Dengan demikian, sebelum membagikan THR, penting bagi seseorang untuk mengevaluasi kondisi finansialnya terlebih dahulu. Jika masih memiliki utang, utamakan untuk melunasinya agar tidak menjadi beban di masa depan.

Wallahu a’lam.

Pos terkait