Mediadaring.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima ribuan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat. Aduan yang masuk ke Posko THR Kemnaker mencakup berbagai konsultasi dan pengaduan terkait masalah THR yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan.
“Secara keseluruhan, ada 1.604 laporan yang mencakup konsultasi dan pengaduan yang datang dari seluruh Indonesia,” kata Yassierli, Jumat (28/3/2025) di Stasiun Senen, Jakarta.
Yassierli mengungkapkan bahwa Kemenaker telah menangani sekitar 60 persen dari total aduan yang masuk, namun masih ada sekitar 127 aduan yang belum diproses.
“Artinya, 60 persen aduan sudah direspons. Namun, masih ada 127 pengaduan yang belum selesai,” tambahnya.
Menaker juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang masih belum membayar THR kepada karyawan mereka. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR akan dikenakan sanksi, termasuk denda.
“THR adalah hak yang diatur secara jelas dalam regulasi, dan sudah menjadi tradisi di Indonesia. Kami yakin perusahaan akan memperhatikan hal ini,” ujar Yassierli.
40 Perusahaan Masih Menunggak THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa ada sekitar 40 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan mereka. Namun, ia belum menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud.
“Tadi pagi saya mendengar sekitar 40 perusahaan yang masih belum membayar THR. Tapi kami belum memeriksa kasus tersebut lebih rinci,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Setiap aduan terkait masalah THR akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti benar, perusahaan yang bersangkutan akan diminta untuk merespons dalam waktu tujuh hari. Jika tidak ada tanggapan, Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.
“Kami berharap dalam tujuh hari sudah ada respons. Jika tidak, kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua, dan jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Rekomendasi ini dapat berisi sanksi administratif atau bahkan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai kelangsungan usaha perusahaan yang bersangkutan.
“Kami tidak memberikan sanksi langsung. Kami memberikan rekomendasi,” ujar Yassierli.
DPR Ingatkan Pemerintah Penuhi Hak Tenaga Kesehatan Selama Mudik Lebaran
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta agar pemerintah memastikan hak-hak tenaga kesehatan yang bertugas selama periode mudik lebaran 2025. Ia menegaskan pentingnya memberikan tunjangan hari raya (THR), insentif tambahan, serta fasilitas kerja yang memadai bagi tenaga medis yang berada di garda depan selama arus mudik.
“Tenaga kesehatan adalah pahlawan di lapangan selama mudik. Mereka harus mendapatkan apresiasi yang layak, baik dalam bentuk insentif maupun hak lainnya. Jangan biarkan pengorbanan mereka tidak dihargai dengan baik,” ujar Netty, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, Netty juga menekankan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pemudik. Ia mengingatkan bahwa mudik lebaran melibatkan jutaan orang, dan kesiapan layanan kesehatan menjadi hal krusial untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pemudik.
“Mudik lebaran selalu menjadi tantangan besar, baik dari sisi transportasi maupun kesehatan. Kemenkes harus memastikan posko kesehatan di titik-titik strategis seperti rest area, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan beroperasi dengan optimal. Rumah sakit dan puskesmas juga harus siap menghadapi lonjakan pasien akibat kelelahan, dehidrasi, atau kondisi darurat lainnya,” jelasnya.
Netty menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan medis yang memadai selama perjalanan mudik.
“Kita memerlukan posko kesehatan yang dapat beroperasi 24 jam dengan tenaga medis siaga, penyediaan layanan telemedicine untuk konsultasi medis, serta kesiapan obat dan alat kesehatan untuk menangani kasus darurat seperti hipertensi, penyakit jantung, diabetes, dan kelelahan,” tuturnya.