Vonis Seumur Hidup Untuk Dua Tersangka Pembunuhan Wartawan di Karo, Satu Lainnya Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis Seumur Hidup Untuk Dua Tersangka Pembunuhan Wartawan di Karo, Satu Lainnya Dihukum 20 Tahun Penjara

Mediadaring.com, Karo – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 27 Maret 2025, terdakwa Bebas Ginting (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) dihukum seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Terdakwa ketiga, Rudi Apri Sembiring (37), dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang vonis terkait kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, pada Kamis, 27 Maret 2025. Dua dari tiga terdakwa dijatuhi vonis seumur hidup, sementara satu lainnya divonis 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa tersebut terbukti terlibat dalam perencanaan pembakaran rumah korban yang menyebabkan kematian Rico bersama istri, anak, dan cucunya. Berdasarkan putusan hakim, perbuatan mereka dinilai sangat brutal, melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Hakim Anggota Arief Kurniawan menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sangat kejam, menghilangkan nyawa korban bersama keluarga tanpa alasan yang jelas. “Perbuatan mereka bukan hanya merenggut nyawa Rico, tetapi juga keluarganya,” kata Arief dalam sidang tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Namun, meskipun vonis sudah dijatuhkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan banding. Hal ini karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, di mana JPU meminta hukuman mati untuk ketiga terdakwa.

Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, menyampaikan bahwa meskipun mereka menghormati putusan hakim, pihaknya tetap menunggu tindakan JPU mengenai banding. “Kami yakin bahwa ketiga terdakwa ini bertindak atas perintah orang lain, yang diduga kuat adalah oknum yang terlibat dalam dunia perjudian,” ungkapnya.

Keterlibatan Oknum Lain Dicurigai

LBH Medan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB, seorang oknum militer, dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan anak korban, Koptu HB diyakini memiliki hubungan dengan lokasi perjudian yang sebelumnya diberitakan oleh Rico. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan permintaan untuk “takedown” berita yang berulang kali muncul dari oknum tersebut.

Irvan juga mencatat adanya laporan yang diajukan oleh keluarga korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan mengenai keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini, namun belum ada perkembangan lebih lanjut.

Proses Penyidikan dan Dukungan Masyarakat

Selain itu, masalah penyidikan yang terkesan lamban juga mendapat perhatian. Kapten Harli, penyidik awal dari Pomdam I/Bukit Barisan yang menangani kasus ini, telah diganti, yang menimbulkan dugaan adanya ketidakseriusan dalam proses penyelidikan. “Kami berharap laporan yang sudah diajukan dapat segera diproses dengan transparan,” tegas Irvan.

Sementara itu, Array A Argus, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), menekankan pentingnya pemberian hukuman maksimal kepada para terdakwa. “Kami berharap agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat diproses secara hukum,” ungkap Array.

Kasus ini masih terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini.

Pos terkait